-->

Macam Dan Jenis Hukum

Ditulis oleh: Tugas Sekolah Dan Kuliah
Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Hukum, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

A. Pembagian Hukum Menurut Sumbernya.

1. Hukum Undang-Undang yaitu : Hukum yang tercantum dalam buku perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan yaitu : Hukum yang timbul dalam masyarakat dan berlaku secara umun.
3. Hukum Traktaa yaitu : Hukum yang ditetapkan dalam suatu perjanjian antara satu dengan negara lain.
4. Hukum Jurisprudensi yaitu : hukum yang dibentuk karena keputusan hakim.


B . Pembagian Menurut Berlakunya

1. Hukum tak tertulis
2. Hukum tertulis


C . Menurut Tempat Berlakunya

1. Hukum nasional yaitu : Hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu negara.
2. Hukum Internasional yaitu : Hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
3. Hukum Asing yaitu : Hukum yang berlaku dalam negara lain.
4. Hukum Gereja yaitu : Hukum yang berlaku didalam suatu gereja untuk pada anggotanya.


D . Menurut Waktu berlakunya :

1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.
2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.
3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.


E . Menurut Cara Mempertahankannya

1. Hukum Materiil yaitu : Hukum yang memuat aturan-aturan kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2. Hukum Formal yaitu : Hukum yang memuat peraturan cara bagaimana melaksanakan dan memperytahankan hukum materiil.


F . Menurut Wujudnya

1. Hukum Obyektif.
2. Hikum Subyektif.


G . Menurut Isinya

1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.

Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Macam Dan Jenis Hukum, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum