Kurikulum Pendidikan Dasar
Menurut PP No.28 Tahun 1990 Bab IV menegnai Kurikulum Pasal 14
(1) Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran:
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan;
b. bahasa Indonesia;
c. membaca dan menulis;
d. matematika (termasuk berhitung);
e. pengantar sains dan teknologi;
f. ilmu bumi;
g. sejarah nasional dan sejarah umum;
h. kerajinan tangan dan kesenian;
i. pendidikan jasmani dan kesehatan;
j. menggambar;
k. bahasa Inggris.
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
(4) Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kurikulum Pendidikan menengah
Menurut PP No. 29 Tahun 1990 Bab VII pasal 15
(1) Isi kurikulum pendidikan menengah merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
(2) Isi kurikulum pendidikan menengah wajib memuat bahan kajian dan mata pelajaran tentang :
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
(4) Kurikulum pendidikan menengah yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
(5) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.
(6) Sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) khusus tentang pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Menteri.
Kurikulum adalah seperangakat rencana dan penagaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pemebelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan menengah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Menengah (KTSP) mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
2. Beragam dan terpadu
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan.
6. Belajar sepanjang hayat.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Dalam pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan menengah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Didasarkan pada potemsi, perkembangan, dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.
2. Menegakkan kelima pilar belajar yaitu : (a) beljar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan mengahayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajaruntuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dann menemukan jati diri, melalui pembelajaran yang aktif, kratif, efektif dan menyenangkan.
3. Memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan dan kondisi peserta didik.
4. Susana hubungan peserta didik dan pendidik saling menerima dan mengahrgai, akrab, terbuka dan hangat.
5. Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai dengan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6. Mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas.
Secara umum struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Adapun struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan menengah yang tetuang meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4. Kelompok mata pelajaran estetika
5. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dala saru jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai kelas X sampai dengan kelas XII. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar mata pelajaran.
Pengorganisasian kelas-kelas pada SMA/MA dibag ke dalam dua kelompok yaitu kelas X merupakan program umum yang diikuti oleh seluruh peserta didik sedangkan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas empat program : 1) Program Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), 2) Program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 3) Program Bahasa, dan 4) Program keagamaan, khusus MA.
Pendidikan kejuruan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahalak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikanlebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Agar dapat bekerja secara efektif dan efisien serta dapat mengembangkan keahlian dan keterampilan, mereka harus memiliki stamina yang tinggi, menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan mampu berkomunikasi sesuai dengan tuntutan pekerjaannya serta memilikin kemampuan mengembangkan diri.
Kurikulum SMA/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran dasar kejuruan muatan lokal dan pengembangan diri. Struktur kurikulum dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual/sosial berdasarkan standar kompetensi lulusan, standar kompetensi kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi mata pelajaran khusus. Kurikulum pendidikan khusus terdiri atas sampai delapan dengan sepuluh mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri.
Program khusus berisi kegiatan yang bervariasi sesuai dengan jenis ketunaannya, yaitu program orientasi dan mobilitas untuk peserta didik tuna netra, bina komunikasi untuk peserta didik tuna-rungu, bina-diri untuk peserta didik tuna-grahita, dan tuna-daksa dan tuna pribadi untuk peserta didik tuna-laras.
Sekian artikel mengenai Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan