-->

Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya

Ditulis oleh: Tugas Sekolah Dan Kuliah
Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.

2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.

3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di Dunia.

Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum