Menurut Isinya:
1. Hukum Privat yaitu : Hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lain.
2. Humkum Publik yaitu : Hukum yang mengatur antara negara dengan perorangan atau masyarakat.
Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Isinya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Hukum