Pengertian Pendidikan Dasar
1. Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2. Berdasarkan pasal 17 UU RI No. 20 tahun 2003 menerangkan bahwa:
a. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
b. Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atsu bentuk lain yang sederajat.
c. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Penjelasan atas pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa “Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket B yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal. Dalam UU No. 2 tahun 1989, Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan dasar adalah pendidikan sembilan tahun dengan pendidikan enam tahun di sekolah dasar dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau satuan pendidikan sederajat. Secara terminologis pendidikan dasar dapat diartikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan terendah atau atau Sekolah Dasar (SD) dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan dasar secara epistemologis, merupakan pem-besikan peserta didik dengan sejumlah dasar-dasar ilmu pengetahuan dan menjadi pengetahun dasar pada jenjang pendidikan berikutnya.
Dalam pengertian ini pula bermakna, bahwa pendidikan menengah dan pendidikan tinggi akan berkualitas, jika pendidikan dasarnya berkualitas. Sebab pendidikan dasar memberikan fondasi epistemologis yang cukup signifikan bagi pendidikan selanjutnya. Namun secara intitusional pendidikan dasar diartikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau satuan pendidikan yang sederajat Pendidikan dasar berperan sebagai pengembangan kemampuan baca-tulis-hitung dan bernalar, memberikan basis teoritis keilmuan dasar serta melatih keterampilan hidup dan dasar-dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pengertian Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam UU NO 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa:
1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah Menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Sekian artikel mengenai Pengertian Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan