Jenjang pendidikan dasar merupakan jenjang terbawah dari sistem pendidikan nasional, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan tingkat menengah. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah (SD/MI) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau satuan pendidikan.
Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan perwujudan pendidikan dasar untuk semua anak usia 6-15 tahun. Pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dicanangkan oleh presiden Republuk Indonesia pada tanggal 2 Mei 1994, dan pelaksanaannya dimulai tahun ajaran 1994/1995. Program wajib belajar pendidikan 9 tahun di Indonesia bukanlah wajib belajar dalam arti compulsory education seperti yang dilaksanakan di negara-negara maju, dengan ciri-ciri: (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah, (2) diatur dengan undang-undang tentang wajib belajar, (3) tolak ukur keberhasilan wajib belajar adalah tidak ada orang tua yang terkena sanksi,karena telah mendorong anaknya tidak bersekolah, dan (4) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia lebih merupakan universal education daripada compulsory education. Universal education berusaha membuka kesempatan belajar dengan dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan orang tua agar anak yang telah cukup umur mengikuti pendidikan. Dengan demikian, program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia lebih mengutamakan: (1) pendekatan pesuasif, (2) tanggung jawab moral orang tua dan peserta didik agar merasa terpanggil untuk mengikuti pendidikan karena berbagai kemudahan yang disediakan, (3) pengaturan tidak dengan undang-undang khusus, dan (4) penggunaan ukuran keberhasilan yang bersifat makro, yaitu peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar.
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pendidikan dasar yang bermutu di masa depan, pemerintah telah dan sedang melaksanakan berbagai strategi penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, antara lain: 1) pemantapan prioritas pendidikan dasar 9 tahun, 2) pemberian beasiswa dengan sasaran yang strategis, 3) pemberian insentif kepada guru yang bertugas di wilayah terpencil, 4) pemantapan peran SD kecil dan SMP terbuka, 5) penggalakan Kejar Paket A dan Paket B, 6) pemantapan sistem pendekatan terpadu untuk anak berkelainan, dan 7) peningkatan keterlibatan masyarakat untuk menunjang “pendidikan untuk semua” (education for all).
Sekian artikel mengenai Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Indonesia, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan