Fungsi Pendidikan Dasar
Sejak dicanangkan wajib belajar 6 tahun pada tahun 1984, SD menjadi lembaga pendidikan yang berfungsi untuk menanamkan kemampuan dasar bagi setiap warga negara Indonesia yang masih berada dalam batas usia sekolah dasar. Sejalan dengan dicanangkannya pendidikan 9 tahun dalam rancangan repelita VI Pendidikan Nasional, SD sebagai bagian dari pendidikan dasar mempunyai tujuan untuk menuntaskan wajib belajar pada tingkat Pendidikan Dasar 9 tahun dari SD 6 tahun dan SLTP 3 tahun.
Dalam fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan lembaga pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat, martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memeiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasamani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Tujuan pendidikan dasar dalam kurikulum Pendidikan Dasar 1993 adalah memberikan bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan anggota umat manusia serta mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan menengah. Khusus untuk sekolah dasar tujuan pendidikan adalah memberikan bekal kemampuan dasar baca tulis hitung, pengetahuan, keterampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP.
Fungsi Pendidikan Menengah
Menurut Murnimarli menyebutkan beberapa fungsi pendidikan menengah yaitu :
1. Bidang Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam pembinaan serta pengembangan pendidikan Sekolah Menengah.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Menengah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan operasional dan program kerja Bidang Pendidikan Menengah;
b. pelaksanaan dan sosialisasi standar nasional pendidikan di tingkat kabupaten;
c. pendataan dan pengembangan pengelolaan, menyiapkan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan, penyediaan bantuan biaya penjaminan mutu pada sekolah menengah sesuai kewenangannya;
d. pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum serta pengawasan terhadap pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sekolah menengah;
e. pelaksanaan perencanaan pengadaan dan distribusi, serta pengawasan pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah menengah;
f. pelaksanaan tugas-tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas ;
Bidang Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekian artikel mengenai Fungsi Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan