-->

Bentuk Pendidikan Dasar Dan Menengah

Ditulis oleh: Tugas Sekolah Dan Kuliah
Berikut ulasan mengenai materi belajar tentang Bentuk Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Bentuk pendidikan dasar

Menurut PP NOMOR 28 Tahun 1990 Bab III Bentuk pasal 4:

1. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:
a. Sekolah Dasar;
b. Sekolah Dasar Luar Biasa.

2. Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:
a. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.

3. Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah.

4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Adapun menurut Hera Lestari Mikarsa, dkk, “Pendidikan Anak di SD,” 2009:2.5, bentuk-bentuk satuan pendidikan untuk membantu menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun di Indonesia terdiri atas 10 wahana dan empat rumpun, baik pada tingkat SD maupun SMP, yaitu:

1. Rumpun SD dan SMP yang terdiri atas:
a. SD  dan SMP biasa, SD/SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dalam situasi yang normal.
b. SD dan SMP kecil, yaitu SD/SMP negeri yang diselenggarakan di daerah yang berpenduduk sedikit dan memenuhi persyaratan berlaku
c. SD dan SMP Pamong, yaitu SD negeri yang didirikan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi anak putus SD/SMP dan atau anak lain yang tidak dapat datang secara teratur untuk belajar di sekolah.

2. Rumpun Sd dan SMP Luar biasa yang terdiri atas:
a. SD dan SMP Luar Biasa
b. SDLB,
c. SMPLB
d. SD dan SMP Terpadu

3. Rumpun Pendidikan Luar Sekolah yang terdiri atas:
a. Program Kelompok Belajar Paket A dan B ( Kejar Paket A untuk setingkat SD dan kejar Paket B untuk setingkat SMP)
b. Kursus Persamaan SD dan SMP

4. Rumpun Sekolah Keagamaan yang terdiri atas:
a. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
c. Pondok Pesantren.


Bentuk Pendidikan Menengah

Bab III Pasal 4 PP Nomor 29 tahun 1990, bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas :

a. Sekolah menengah umum;
Sekolah menengah umum adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa Pendidikan menengah umum mengutamakan penyiapan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi

b. Sekolah menengah kejuruan;
Sekolah menengah kejuruan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan pengembangan kemampuan siswa untuk melaksanakan jenis pekerjaan tertentu. Pendidikan menengah kejuruan mengutamakan penyiapan siswa untuk memasuki lapangan kerja serta mengembangkan sikap profesional

c. Sekolah menengah keagamaan;
Sekolah menengah keagamaan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan penguasaan pengetahuan khusus siswa tentang ajaran agama yang bersangkutan. Pendidikan menengah keagamaan mengutamakan penyiapan siswa dalam penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.

d. Sekolah menengah kedinasan;
Sekolah menengah kedinasan adalah pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang mengutamakan peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri atau calon pegawai negeri dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

e. Sekolah menengah luar biasa.
Sekolah menengah luar biasa adalah jenjang pendidikan menengah yang khusus diselenggarakan untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan mental. Pendidikan menengah luar biasa diselenggarakan khusus untuk siswa yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

Sekian artikel mengenai Bentuk Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan