-->

Landasan Pendidikan Berbasis Ungguan Lokal

Ditulis oleh: Tugas Sekolah Dan Kuliah
Berikut ulasan mengenai materi belajar tentang Landasan Pendidikan Berbasis Ungguan Lokal, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Sebagai Negara yang mempunyai hukum dan sejarah, setiap kebijakan pasti mempunyai landasan-landasan termasuk pendidikan berbasis unggulan lokal. Ada beberapa landasan yang digunakan terkait dengan pelaksanaan pendidikan berbasis unggulan lokal di Indonesia yaitu:


1. Landasan Yuridis

a. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • BAB III pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
  • BAB X pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik, dan pada pasal yang sama ayat (3) butir c menyatakan bahwa Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia dengan memperhatikan keragaman potensi daerah dan lingkungan.
  • BAB X pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat Keterampilan/Kejuruan (butir i) dan muatan lokal (butir j).
  • BAB XIV pasal 50 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. 

b. UU RI Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Pusat dan Daerah.

c. UU RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

d. PP Nomor 19 Tahun 2005 BAB III pasal 14 ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olah raga dan kesehatan; dan ayat (3) Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

e. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. 
  • BAB IV pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik
  • BAB V pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa Standart kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,akhlak mulia,serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
  • BAB VIII pasal 60 butir (i) menyatakan bahwa Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional dan global.
  • dan penjelasan pasal 91 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka lebih mendorong penjaminan mutu ke arah pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus pada penjaminan mutu satuan pendidikan tertentu yang berbasis keunggulan lokal.

f. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

g. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.


2. Landasan Empiris

Landasan empiris dari pendidikan berbasis unggulan lokal adalah kecakapan hidup yang dibutuhkan di masyarakat lebih besar dibandingkan dengan hanya mengandalkan ilmu dan pengetahuan yang dimiliki tanpa adanya aksi. Kecakapan hidup yang sesuai dengan potensi daerah dimana dia tinggal akan sangat bermanfaat bag dirinya dan bagi masyarakat sekitarnya.


3. Landasan Filosofis

Adanya paham teori kebermaknaan dalam pembelajaran, yaitu dengan mengaktifkan siswa secara langsung dalam pembelajaran yang berhubungan atau berkaitan dengan lingkungan sekitar siswa. Seperti teorinya Piaget bahwa anak sekolah dasar masih dalam fase pra operasional yang masih berpikir secara konkret sesuai dengan apa yang dia lihat, serta belum dapat berpikir secara abstrak. Adanya pembelajaran terpadu yang mengguakan prinsip kebermaknaan, yang berarti bahwa  belajar adalah mengembangkan potensi siswa sesuai dengan keinginan, bakat, dan minatnya yang disesuaikan dengan potensi daerah sekitar.
Adanya belajar learning to discovery yaitu belajar menemukan yang tentunya menemukan sesuatu sesuai yang ia dapatkan di lingkungan sekitarnya.
Adanya paham konstruktivisme, yakni siswa akan mengkonstruk pengetahuan sendiri sesuai apa yang dialaminya dalam kegiatan pembelajaran secara langsung sehingga kegiatan belajar akan lebih bermakna.
Adanya paham pembelajaran kontekstual (CTL), yaitu pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan siswa yang paling dekat sehingga mereka akan lebih mudah mendapatkan konsep dan pengetahuan yang diberikan.

Sekian artikel mengenai Landasan Pendidikan Berbasis Ungguan Lokal, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pendidikan