-->

Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999

Ditulis oleh: Tugas Sekolah Dan Kuliah
Berikut ulasan mengenai Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!

Untuk mengantisipasi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tim kerja Menko Wasbangpan dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah mencoba merumuskan interpretasi kewenangan pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi :
• Kewenangan Pusat
• Kewenangan Propinsi
• Kewenangan Kabupaten/Kota.

Kewenangan Pusat terdiri dari kebijakan tentang :
• Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro;
• Dana perimbangan keuangan seperti menetapkan dan alokasi khusus untuk mengelola lingkungan hidup;
• Sistem administrasi negara seperti menetapkan sistem informasi dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
• Lembaga perekonomian negara seperti menetapkan kebijakan usaha di bidang lingkungan hidup;
• Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia;
• Teknologi tinggi strategi seperti menetapkan kebijakan dalam pemanfaatan teknologi strategi tinggi yang menimbulkan dampak;
• Konservasi seperti menetapkan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kawasan konservasi antar propinsi dan antar negara;
• Standarisasi nasional;
• Pelaksanaan kewenangan tertentu seperti pengelolaan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam lintas batas propinsi dan negara, rekomendasi laboratorium lingkungan dsb.

Kewenangan Propinsi terdiri dari :
• Kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten/Kota;
• Kewenangan dalam bidang tertentu, seperti perencanaan pengendalian pembangunan regional secara makro, penentuan baku mutu lingkungan propinsi, yang harus sama atau lebih ketat dari baku mutu lingkungan nasional, menetapkan pedoman teknis untuk menjamin keseimbangan lingkungan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang propinsi dan sebagainya.
• Kewenangan dekonsentrasi seperti pembinaan AMDAL untuk usaha atau dan kegiatan di luar kewenangan pusat.

Kewenangan Kabupaten/Kota terdiri dari :
• Perencanaan pengelolaan lingkungan hidup;
• Pengendalian pengelolaan lingkungan hidup;
• Pemantauan dan evaluasi kualitas lingkungan;
• Konservasi seperti pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung dan konservasi, rehabilitasi lahan dsb.
• Penegakan hukum lingkungan hidup
• Pengembangan SDM pengelolaan lingkungan hidup.

Sekian artikel dari Tugas Sekolah Dan Kuliah mengenai Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Setelah UU No 22 tahun 1999, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar.
Lihat juga:
Kumpulan Artikel Tentang Pemerintahan